KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres, Kenapa?
Foto: Wapres Gibran Rakabumingraka. [Istimewa]
TajukRakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam (23/9/2026), KPU menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan Gibran telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum KPU, Julfadi, menjelaskan salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Menurut KPU, dokumen tersebut telah dinyatakan setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SLTA), sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
KPU menyebut dokumen persyaratan pencalonan Gibran diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. Hasil verifikasi saat itu menyatakan Gibran memenuhi persyaratan administrasi untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Atas dasar tersebut, KPU menilai persoalan mengenai syarat pendidikan tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak sah secara hukum.
“Dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar menyatakan pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Julfadi dalam persidangan.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan terpilih, tidak terdapat pengaduan masyarakat maupun keberatan dari pihak pemohon terkait persyaratan pendidikan tersebut.
Karena itu, KPU berpendapat permohonan yang diajukan saat ini telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga mengajukan eksepsi mengenai kewenangan MK. KPU menilai gugatan tersebut telah mengarah pada upaya pemakzulan, sementara mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri.
KPU merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur bahwa proses pemakzulan dilakukan berdasarkan mekanisme yang melibatkan DPR dan kemudian diperiksa oleh MK.
Dengan demikian, KPU tetap pada pendiriannya bahwa dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan hukum saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Meski demikian, persoalan tersebut kini kembali menjadi materi pemeriksaan di MK setelah gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan kembali untuk diuji dalam persidangan.
Komentar (0)