Lagi, Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba,”Saya Mohon Maaf”

Fariz RM digiring petugas.(ist)
Fariz RM digiring petugas.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Lagi, Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Saat rilis kasusnya, Fariz RM memakai baju oranye dan menyampaikan penyesalan.

Musisi berusia 66 tahun itu meminta maaf kepada keluarga hingga rekan sesama musisi.

“Mohon maaf pada keluarga, juga pada rekan-rekan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” ucap Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari detikhot, Fariz menyampaikan penyesalannya karena berkali-kali terjerumus dalam lingkaran narkoba.

Pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu menuturkan perasaannya saat kasus narkoba terdahulunya selesai.

Baca Juga:   Petugas Satpol PP Hancurkan Kafe Lesehan yang Diduga Jadi Tempat Mesum

Peraih BASF Awards pada 1989 lewat kategori Penjualan Album Terbanyak lewat karya Living in the Western World itu merasa punya beban

“Iya tentu saja (menyesal) karena sudah berkali-kali. Setiap kalau habis kasus berhenti, tapi tekanan-tekanan dari popularitas jadi beban saya, sehingga tergelincir,” aku Fariz RM.

“Oleh karena itu saya harap doa teman-teman dan keluarga atas proses hukum dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan lancar,” harapnya.

Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:   Selama Oktober, Polres Labusel Gulung Belasan Bandit Narkoba

Polisi lebih dulu menangkap ADK yang diduga akan mengirim narkoba ke Fariz RM.

Fariz RM ke Bandung untuk mengambil narkoba dari ADK.

Saat penangkapan, dalam video yang diterima detikcom paman Sherina Munaf itu sempat mengelak.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa,” ucap Fariz RM dalam video tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan soal penangkapan dan adanya usaha penolakan dari Fariz RM.

“FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya,” kata AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:   PN Medan Adili Terdakwa Kasus Narkoba, Sidik Ngaku Baru 2 Minggu Jual Sabu

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *