TajukRakyat.com,Medan– Petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lapak judi tembak ikan dan jackpot di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (15/2/2024) kemarin.
Dari lapak judi tembak ikan ini, diamankan empat orang pria.
Mereka terdiri dari penjaga tempat dan para pemain.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Minggu (18/2/2024).
Janton menerangkan, adapun empat pelaku yang ditangkap masing-masing Ardin Hutajulu (28) warga Lorong V Veteran, Kelurahan Bagam Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Pratama Safian (28) warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, M Azanurdin Sitompul (40) warga Lorong I Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Junaidi (53) warga Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Labuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan, Ardin Hutajulu bertindak sebagai penjaga koin. Tiga lainnya pemain,” kata Janton.
Ia mengatakan, dari lokasi perjudian disita barang bukti dua mesin judi tembak ikan, enam unit mesin judi jackpot, satu buah chip judi tembak ikan, dan uang Rp 385 ribu dari kasir.
Kemudian, disita juga uang Rp 400 ribu dari pelaku Junaidi.
Untuk proses lebih lanjut, polisi masih mendalami siapa pemilik lapak judi ini.
“Empat pelaku akan kami sangkakan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.(rio)