TajukRakyat.com,Simalungun – Dua abang beradik yang menjadi sindikat narkoba ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan – Polres Simalungun
Tersangkanya Purwandi alias Wandi (34) dan Rendi Saputra alias Rendi (30) keduanya warga Jalan Melati, Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Ipda Domnes Marbun dalam keterangan persnya Kamis (12/12/24).
Ia menjelaskan, pengungungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di areal perkebunan sawit Afdeling VIII, PTPN IV Unit Kebun Dolok Ilir, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sering transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, Tim Opsnal langsung mengamankan Purwandi berikut barang bukti plastik klip transparan berisi sabu, dan Hp VIVO Y17 warna hitam
Purwandi mengaku sabu yang akan dijual tersebut milik adiknya Rendi Saputra alias Rendi.
“Berdasar pengakuan Purwandi, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan meringkus Rendi Saputra dari rumahnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk pengembangan.(*)