Sumut  

Man Kero, Pengedar Ganja Desa Citaman Jernih Gagal Kabur saat Ditangkap

S alias Man Kero, pengedar ganja di Desa Citaman Jerni, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
S alias Man Kero, pengedar ganja di Desa Citaman Jerni, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai akhirnya menangkap S alias Man Kero, pengedar ganja yang selama ini namanya cukup kesohor di kalangan pengguna narkoba.

Man Kero, si pengedar ganja ini ditangkap di Dusun III, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, Man Kero sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.

Baca Juga:   Diduga Serangan Jantung, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Ladang Ubi

Namun, Man Kero gagal kabur dan berhasil diringkus.

Sementara itu, teman Man Kero berhasil lolos.

Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, Man Kero ditangkap pada Selasa (12/9/2023) malam kemarin.

Saat itu, petugas menerima informasi, bahwa Man Kero bersama rekannya tengah menunggu pembeli di Dusun III.

Baca Juga:   Jumat Berkah, Pemuda JN Center Bagikan Makanan ke Jemaah Masjid Raya Al Huda

Atas informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi.

Sampai di tempat penangkapan, Man Kero yang melihat kehadiran polisi berupaya melarikan diri.

”Pelaku kami amankan beserta barang bukti 13 amplop ganja kering yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Juriadi, Rabu (13/9/2023).

Juriadi bilang, bahwa tersangka memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial A.

Baca Juga:   Prakiraan Cuaca Sumut Senin 22 April 2024, BMKG Warning Hujan Lebat Sebabkan Banjir dan Longsor

A merupakan warga Kota Medan.

Saat ini, A masih dalam pengejaran.

Untuk tersangka Man Kero, polisi akan menjeratnya atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *