Mau Kabur Dari Rumah Kosong, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap
TajukRakyat.com,Tebing Tinggi - Aksi dua pengedar sabu mau kabur digagalkan personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Lokasi penangkapan di sebuah rumah kosong (Rukos) Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (27/6/26) kemarin.
Ia membenarkan penangkapan tersebut,"Penangkapannya Senin (22/6/26)," ujarnya.
Kedua pria tersebut berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau dan R (36) warga Desa Kedai Damar.
Pelaku Sempat Mau Kabur
"Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran disekitar lokasi", ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial, terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di Jalan Danau Maninjau.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,07 gram.
Turut diamankan satu buah dompet kecil, satu buku catatan kecil, handphone, serta uang tunai Rp75.000.
Pelaku Ngaku Sabu dari Inisial F
Hasil interogasi, YFS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial F.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Saka)
Komentar (0)