TajukRakyat.com,Batu Bara – Seorang residivis spesialis congkel rumah bernama Jamaluddin alias Udin Bacok (49) tersungkur ditembak polisi.
Warga Jalan KF Tandean Gang Cendana Lk IV Kel Bandar Utama Kota Tebing Tinggi, diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat pengembangan kasus.
Selain Udin Bacok, Tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara juga meringkus pelaku lainnya yakni Ahmadi Ifdhal (19) warga Dusun V, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus pembongkaran rumah ini terungkap bermula dari laporan
Edi Suriono (47) warga Dusun I Anggerek, Desa Sipare Pare Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara ke Polsek Indrapura.
Dalam laporan nomor LP/B/59/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Poldasu tanggal 15 April 2023, menerangkan rumah korban dibongkar kedua pelaku.
Hal itu dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Sabtu (15/4/23).
Jonni menjelaskan kedua pelaku (Udin Bacok dan Ahmadi) telah membongkar rumah Edi Suriono, pada Minggu (9/4/23) lalu.
Dua spesialis pembobol rumah ini mengasak barang berharga milik korban berupa emas lengkap dengan suratnya yakni 5 cincin, 3 kalung, 3 anting-anting, dan gelang, Hp Samsung Galaxy A 04E, dua celengan berisi uang Rp 9 juta.
Kejadianya bermula pada Minggu (9/4/23) pagi.
Sekira pukul 09.00 Wib, korban bersama istrinya Masitoh pergi meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada penghuni.
Dan sekira pukul 10.30 Wib, korban dan istrinya pulang ke rumah dan melihat pintu depan sudah terbuka dan kunci pintu dalam kondisi rusak karena ada bekas congkelan.
Lalu, korban masuk ke dalam rumah. Korban terkejut pintu kamar juga sudah terbuka dan kunci dirusak.
Periksa punya periksa, ternyata barang berharga milik korban berupa emas, hp dan uang dalam dua celengan sudah lenyap dari lemari penyimpanan.
Lantas korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jimmy R Sitorus melakukan serangkaian penyelidikan sehingga personel mengetahui keberadaan pelaku di seputaran Tebing Tinggi.
Mulanya petugas meringkus Jamaluddin alias Udin Bacok, Jumat (14/4/24) sekira pukul 01.00 wib.
Setelah itu, petugas melakukan pengembang dan selang sehari giliran Ahmad Ifdal ditangkap petugas pada Sabtu (15/4/23).
Setelah itu, kedua pelaku dibawa petugas untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti.
Namun diperjalanan, Udin Bacok melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku sehingga residivis ini tersungkur tak berdaya.
Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Setelah itu, kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua buah obeng dan kunci pas diboyong ke Mapolsek Indrapura untuk penyelidikan lebih lanjut. (Kei)