Memalukan, Oknum ASN Kota Sibolga Ketahuan Maling 6 Jeriken BBM Solar

MSL, oknum ASN Kota Sibolga yang ketahuan maling BBM jenis solar di Pelabuhan Pelindo saat diamankan petugas Polres Sibolga.
MSL, oknum ASN Kota Sibolga yang ketahuan maling BBM jenis solar di Pelabuhan Pelindo saat diamankan petugas Polres Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga–  MSL (38), oknum ASN di Kota Sibolga ketahuan maling enam jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Warga Kompleks Syahbandar, Jalan Janggi, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga ini maling BBM dari tangki solar yang ada di Pelabuhan Pelindo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang, aksi pencurian BBM ini berlangsung pada Kamis (18/5/2023) dinihari.

Baca Juga:   Biadab, Anak Bunuh Ayah di Sidimpuan Gegara tak Diberi Rokok

Saat itu, pelaku MSL bersama temannya mengendap-endap datang ke Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga.

MSL membawa enam jeriken plastik beserta selang untuk menyedot BBM solar.

Sampai di lokasi, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Namun, sekuriti bernama Bobby Luther Hutagaol memergoki aksi pelaku.

Baca Juga:   Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Sarang Narkoba, 8 Orang Diamankan

Saksi Bobby kemudian memanggil temannya bernama Ahmad Sayuti Lubis.

Ketika diinterogasi sekuriti, oknum ASN ini malah dengan santainya mengaku hanya mencari uang beli rokok saja.

Sontak, pengakuan itu membuat geram petugas keamanan pelabuhan.

Usai menangkap MSL, para saksi kemudian melapor ke Polres Sibolga.

Baca Juga:   Gudang Motor Curian Desa Sei Mencirim Digerebek, 28 Kendaraan dan Tiga Tersangka Diamankan

Begitu menerima laporan, polisi pun mendatangi lokasi dan menjemput MSL.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi,” kata Iptu Donny Pance Simatupang, Sabtu (20/5/2023).

Pertama, pelaku beraksi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu pelaku berhasil menggasak dua jeriken solar.

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus Residivis Perampok Bersenpi Antar Lintas Provinsi 

Kemudian, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku menggasak enam jeriken solar.

Lalu, pada Kamis (18/5/2023), pelaku beraksi pukul 03.00 WIB hendak menggasak enam jeriken solar.

Aksinya yang terakhir ketahuan, dan kini oknum ASN Kota Sibolga tersebut mendekam di penjara.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *