Modus Ajak Kencan, Seorang Pria Bawa Kabur iPhone Kenalan
Foto: penipuan dan penggelapan
TajukRakyat.com,Medan- ED, tersangka penipuan dan penggelapan modus ajak kencan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Tersangka ED diamankan atas laporan seorang wanita berinsial PV (22).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D Raja Putra Napitupulu mengatakan, penipuan dan penggelapan ini bermula saat ED berkenalan dengan PV melalui aplikasi OMI.
Pada Jumat (21/8/2026) lalu, ED yang berusia 25 tahun mengajak PV untuk kencang sambil jalan-jalan.
Setibanya di Jalan Kapten Sumarsono, Gang Mesjid, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tersangka berpura-pura meminjam iPhone 13 milik korban.
Alasannya, pelaku hendak menghubungi seseorang guna mengambil mobilnya.
"Korban kemudian diturunkan pelaku di jalan," kata Kompol D Raja Putra Napitupulu, Rabu (2/9/2026).
Begitu korbannya diturunkan dari motor, pelaku pun kabur.
Korban kemudian melacak keberadaan pelaku.
Menurut korban pada polisi, ia mengetahui keberadaan pelaku dari media sosial.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. (Rio)
Komentar (0)