Namanya ‘Harum’ di Kalangan Pecandu Narkoba, Bandar Sabu Perdagangan Akhirnya Ditangkap

M Alfian alias Pian, bandar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun
M Alfian alias Pian, bandar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun

TajukRakyat.com,Simalungun– M Alfian alias Pian namanya cukup ‘harum’ di kalangan para pecandu narkoba.

Selama ini, Pian dikenal sebagai bandar sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Karena namanya santer dan terus mencuat, petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun kemudian menangkap Pian.

Baca Juga:   Disdamkarmat Medan Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran di Gedung Telkomunikasi

Bermula dari hasil penyelidikan, warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap bersama barang bukti 5,82 gram sabu.

Pelaku bandar sabu ini ditangkap pada Sabtu (20/5/2023) siang, di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:   Lonjakan Suara PSI Jadi Sorotan, Jawaban KPU Dinilai tak Lugas

“Petugas turut menyita uang tunai Rp 245 ribu hasil penjualan narkoba dan satu unit handphone android merk Samsung,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Senin (22/5/2023).

Menurut pelaku, ia memperoleh pasokan sabu dari warga Kota Medan.

Namun, Adi belum mau membeberkan identitas pemasok sabu tersebut.

Baca Juga:   Warga Medan Tewas Usai Kendaraan yang Ditumpangi Tabrak Mobil Box

Sebab, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka Pian dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *