TajukRakyat.com,Medan – Dua orang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Kota Tajungbalai akhirnya ditangkap petugas.
Adapun kedua pelaku yakni FS alias Ulong (35) dan PP (46).
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Selasa (10/12/24).
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini tak lepas dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Sei Tentena.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak menuju ke lokasi.
“Barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku berupa 0,28 gram sabu dan uang tunai Rp 35 ribu,” kata AKP Supriyadi, Rabu (11/12/24).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tiap paket sabu dijual seharga Rp 100 ribu.
Keduanya berdalih belum lama menjalankan bisnis haramnya.
Namun polisi masih mendalami siapa pemasok narkoba terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)