Pelajar SMP Dilarikan Pria Beristri, Pelaku Masuk DPO Polres Tebing

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat,com,Tebingtinggi – Seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP dilarikan pria beristri.

Kasusnya sudah dilaporkan orangtua korban berinisial AD (35) ke Polres Tebingtinggi sesuai bukti laporan Nomor : LP/B/58/I/2023/SPKT/Polred Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Januari 2023.

Informasi didapat tajukrakyat.com mengatakan bahwa pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tebingtinggi

Pelaku berinisial MAA Alias Amin (33) warga Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi masih diburu polisi.

Bahkan kasus yang memalukan ini sempat viral di media sosial disalahsatu akun TikTok.

Menurut sumber menjelaskan korban sebut saja namanya Bunga (15) salah satu pelajar SMP di Kota Tebingtinggi.

Baca Juga:   Viral di Medsos ! Polwan di Tebing Konsumsi Alkohol dan Narkoba

“Orang tua korban melaporkan bahwa korban dilarikan seorang pria pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB dari rumah mereka,” ungkap sumber di Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan keterangan saksi, pada Sabtu (28/1/2023) malam korban bersama dengan neneknya R (61) dan V (15) lagi gobrol.

Saat itu korban mengatakan kepada saksi tentang niatnya mau kabur bersama pelaku.

Saat itu korban mengatakan kepada saksi V jika dirinya mau lari dari rumah bersama Amin, korban sempat mengajak saksi untuk ikut, namun saksi V hanya menjawab singkat tidak mau sambil bergegas ke kamar tidur.

Dari keterangan nenek korban yakni R, sekira pukul 20.30 WIB, korban keluar dari kamar dan pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga:   Diduga Arus Pendek, 10 Pintu Rumah Hangus Terbakar, Tidak ada Korban Jiwa

Mengetahui korban kabur, keluarganya langsung mencari keberadaan korban akan tetapi tidak ditemukan.

Pada Minggu (29/1/2023), pelapor mendapat telepon dari istri pelaku yang bekerja di luar negeri (Singapura), mengatakan mendapatkan pesan WhatsApp bahwa korban ada bersama pelaku.

Mendengar informasi tersebut, pada tanggal 31 januari 2023 pihak keluarga korban sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Pada tanggal 03 Februari 2023 korban pulang dan didampingi orang tuanya, penyidik menginterogasi korban namun korban belum bersedia dimintai keterangan.

Setelah itu korban pergi lagi dengan pelaku. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, namun hingga sampai saat ini pelaku dan anak korban belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga:   Polres Simalungun Razia Lima Kafe, 18 Orang Jalani Tes Urine

Dalam kasus ini Polres Tebingtinggi telah menerima laporan, memeriksa saksi, gelar perkara, mengirim SPDP, mengirimkan SP2HP (rangkaian penyidikan), menerbitkan surat penangkapan.

Hingga kini tim Opsnal Satreskrim mencari keberadaan korban dan pelaku dengan mendatangi alamat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *