Pelaku Curas Akhirnya Masuk Bui Usai 7 Bulan DPO

Pelaku Curas Akhirnya Masuk Bui Usai 7 Bulan DPO

Foto: DPO pelaku curas

TajukRakyat.com,Labusel- AR alias Rojab (23), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kampung Rakyat akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan buron.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan, tersangka AR ditangkap berdasarkan laporan Linda Juwita (31) warga Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia.

Menurut Ilham, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB.

Saat itu, kata Ilham, pelaku lebih dulu melemparkan batu ke atap rumah korban.

Setelahnya, ia datang ke rumah korban, dan memanggil-manggil suami dari Linda.

"Begitu suami korban keluar, pelaku langsung memukulnya hingga terjatuh," kata Ilham, Minggu (16/8/2026).

Pelaku sempat merampas HP milik suami Linda.

Kemudian, karena mendengar suara teriakan suaminya, Linda ikut keluar rumah.

Linda sempat menyalakan senter seluler miliknya.

"Pelaku kemudian merampas HP korban dan kabur," kata Ilham.

Akibat penganiayaan ini, suami Linda mengalami luka serius di bagian kepala.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena dendam.

Pelaku pernah dimarahi oleh korban karena mengambil buah sawit.

"Motifnya dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan," kata AKP Ilham, Minggu (16/8/2026). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua batu, sepasang sandal merk Adidas, satu unit martil, kotak telepon seluler OPPO Reno8 dan OPPO A3X, serta satu unit telepon seluler OPPO A3X.

Sementara OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku turut diambil saat kejadian disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Penyidik kini masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mencari barang bukti lain. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik masih memeriksa tersangka, serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU," tutur Ilham.(won)

 

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas