Pelaku Curat di Binjai yang Masuk Daftar DPO Kini Berakhir di Sel

Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Bingai dibantu penyidik Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya menangkap JG alias Enta (37).
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Bingai dibantu penyidik Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya menangkap JG alias Enta (37).

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Bingai dibantu penyidik Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya menangkap JG alias Enta (37).

Ia adalah tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan oleh korbannya Michael Junanta Ginting (31).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menerangkan, kasus ini dilaporkan pada 17 Juni 2024 lalu.

Setelah menerima laporan itu, polisi pun mencari keberadaan tersangka JG.

Pada Jumat (11/10/2024), didapatilah keberadaan tersangka.

“Menurut informasi, saat itu tersangka ada di Dusun V, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” kata Iptu Junaidi, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:   Ingin Makan Babi, 4 Pemuda di Samosir Ditangkap Warga saat Curi Ternak

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, polisi bergerak ke lokasi tempat persembunyian tersangka.

Begitu melihat pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan.

Tersangka yang panik melihat kedatangan petugas tak bisa mengelak lagi.

Ia pun pasrah diborgol dan digelandang ke Polsek Sei Bingai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *