TajukRakyat.com,Toba– Petugas Sat Reskrim Polres Toba meringkus seorang tersangka kasus judi online.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial TM (53).
Pelaku diamankan petugas pada Selasa (25/6/2024) di satu warung yang ada di Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan warga, Wilson menerjunkan anak buahnya ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat mangkal pelaku.
Setibanya di depan sebuah warung, tampaklah pelaku yang disebutkan warga.
“Tim kemudian melakukan penyergapan setelah memastikan ciri-ciri pelaku,” kata Wilson, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan, barang bukti yang disita polisi berupa satu unit handphone, sebuah pena dan uang sebesar Rp 53 ribu serta sebuah kertas berisi angka.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum.
Polisi akan melakukan gelar untuk menetapkan pasal terhadap pelaku.(vid)