Pelayanan MBG Tetap Berjalan Saat Ramadan dan Lebaran, BGN Pastikan Gizi Terpenuhi
TajukRakyat.com,Jakarta - Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, hingga Tahun Baru Imlek 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan komitmen tersebut di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa keberlanjutan layanan tetap mengedepankan standar gizi dan tata kelola yang berlaku.
"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan dalam keterangan dikutip, Senin 16 Februari 2026.
Prioritas Utama Ibu Hamil dan Menyusui
Menurut Dadan, kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan tetap menjadi prioritas utama.
Selama periode Ramadan dan hari libur, distribusi makanan untuk kelompok tersebut tetap dilakukan secara penuh tanpa pengurangan layanan.
Sementara itu, untuk daerah yang mayoritas penerima manfaatnya tidak menjalankan ibadah puasa, distribusi MBG tetap berjalan seperti biasa dengan menu siap santap sesuai jadwal reguler.
Makanan Kemasan Sehat
"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," imbuhnya.
Meski pelayanan tetap berlangsung, terdapat penyesuaian jadwal pada beberapa tanggal tertentu.
Pada masa cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16–17 Februari 2026, pendistribusian MBG tidak dilakukan.
Begitu pula pada awal Ramadan, 18–22 Februari, layanan sementara dihentikan dan akan kembali berjalan mulai 23 Februari.
Tertuang SE Nomor 3 tahun 2026
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BGN.
Dadan menekankan bahwa penyesuaian ini hanya bersifat sementara dan tidak mengubah aturan teknis program secara permanen.
"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," pungkas Dadan.(lula)
Komentar (0)