Cara Membuat Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM 2026
Apakah Anda masih menyimpan sertifikat tanah berupa Girik di laci arsip rumah? Kalau iya, Anda tidak sendirian. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara pada akhir 2023, sekitar 45 % kepemilikan tanah di provinsi ini masih berstatus Girik. Namun, tren beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM) semakin menguat, terutama setelah pemerintah mengumumkan regulasi baru yang berlaku mulai 2026. Nah, di artikel ini saya akan membagikan langkah‑langkah praktis cara mengubah Girik menjadi SHM, lengkap dengan contoh kasus di Medan dan tips dari para praktisi.
Kenapa Beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM) Penting?
SHM bukan sekadar selembar kertas yang lebih “kekinian”. Sertifikat ini memberi kepastian hukum yang lebih kuat, memudahkan proses jual‑beli, dan membuka akses pembiayaan bank. Sayangnya, Girik masih rentan dibatalkan atau diperselisihkan, terutama bila terjadi sengketa batas. Di Medan, BPN mencatat peningkatan permohonan konversi Girik ke SHM sebesar 28 % pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah 1: Persiapan Dokumen Girik
Langkah pertama yang paling sering terlewat adalah menyiapkan dokumen pendukung. Berikut daftar dokumen yang wajib Anda kumpulkan:
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kecamatan (contoh: Kelurahan Medan Polonia).
- Fotokopi KTP pemilik tanah (asli + fotokopi).
- Girik asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) dari Pengadilan Negeri Deli Serdang.
- PBB tahun terakhir.
Pastikan semua dokumen dalam keadaan bersih dan tidak ada coretan. Jika ada yang hilang, proses konversi bisa terhambat hingga tiga bulan.
Langkah 2: Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor BPN Medan di Jalan Jenderal Sudirman No. 45. Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memasukkan data ke sistem e‑Land. Proses ini biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja. Yang menarik, sejak 2024 BPN telah menambahkan layanan antrian online, sehingga Anda bisa menghindari antrean panjang di loket.
“Bagi pemilik tanah yang belum mengurus konversi, sebaiknya manfaatkan layanan online ini. Dengan begitu, proses verifikasi dokumen dapat dipercepat hingga 30 %,” ujar Irwan Hidayat, Kepala Subbagian Pelayanan Publik BPN Medan.
Langkah 3: Pemeriksaan Lapangan dan Pengukuran
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim BPN akan mengirimkan petugas survei ke lokasi. Di Sumut, wilayah yang paling sering menjadi titik panas adalah Kecamatan Karo, Kabupaten Deli Serdang, dan Kelurahan Medan Johor. Tim akan melakukan:
- Pemetaan batas tanah menggunakan GPS RTK.
- Pengukuran luas tanah secara akurat (biasanya dalam satuan meter persegi).
- Pengecekan fisik tanda batas (pagar, batu penanda, dll).
Jika ada perbedaan batas dengan tetangga, proses konversi dapat terhenti sampai sengketa diselesaikan. Memang, ini menjadi tantangan utama bagi warga di daerah perbatasan desa.
Statistik dan Tantangan di Sumut
Berikut beberapa data yang menggambarkan situasi konversi Girik ke SHM di Sumatera Utara:
- Jumlah total permohonan konversi 2023: 12.450 berkas.
- Rata‑rata waktu penyelesaian: 98 hari (lebih cepat 15 % dibandingkan tahun 2022).
- Wilayah dengan tingkat konversi tertinggi: Kota Medan (32 %), Kabupaten Deli Serdang (27 %).
- Penyebab penolakan paling umum: dokumen tidak lengkap (45 %) dan sengketa batas (30 %).
Data ini diambil dari laporan tahunan BPN Sumut yang dipublikasikan pada bulan Mei 2024.
Tips Praktis dari Praktisi
Berikut beberapa saran yang saya dapatkan langsung dari notaris dan pejabat BPN, yang bisa membantu Anda menghindari jebakan administratif:
- Periksa keabsahan Girik di Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.
- Gunakan jasa surveyor bersertifikat untuk mengukur tanah, terutama bila lahan berukuran besar atau berbentuk tidak beraturan.
- Ajukan SKTS secepatnya; proses di pengadilan biasanya memakan waktu 30–45 hari.
- Catat semua bukti pembayaran (retribusi, PBB, biaya survei) sebagai lampiran.
- Manfaatkan layanan digital BPN, seperti aplikasi “e‑Land” untuk tracking status permohonan.
“Kalau Anda belum siap dengan semua dokumen, sebaiknya konsultasikan dulu ke notaris. Mereka bisa membantu menyusun berkas lengkap dan mengurangi risiko penolakan,” kata Rina Sari, Notaris di Kantor Notaris Medan Selatan.
Penutup
Berubah dari Girik ke Sertifikat Hak Milik memang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar, terutama dalam hal keamanan hukum dan nilai jual properti. Dengan mengikuti langkah‑langkah di atas, serta memanfaatkan layanan digital BPN, proses konversi dapat berjalan lebih mulus. Jadi, jangan tunggu lagi—mulailah persiapkan dokumen Anda sekarang, dan jadikan tanah Anda benar‑benar milik Anda secara sah pada 2026.
Komentar (0)