Pencuri Dinamo Berondok di Ladang Cabai saat Dikejar Polisi

ILUSTRASI Maling
ILUSTRASI Maling

TajukRakyat.com,Sergai– AP (21), tersangka pencuri dinamo berondok di ladang cabai saat akan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha menghindar dari kejaran petugas.

Namun, usahanya itu sia-sia.

Pelaku akhirnya ditangkap petugas bersama barang bukti dinamo hasil curiannya.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung pada Senin (20/5/2024) kemarin.

Pelaku yang merupakan warga Bukit Dua, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini mencuri di perkebunan milik majikannya.

Baca Juga:   Banjir Bandang dan Longsor Memutus Jalur Medan-Berastagi

Lokasi pencurian ada di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Ketika pelaku melakukan pencurian, ada yang melihat aksinya. Warga melihat pelaku mengangkat satu unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja,” kata Edward, Selasa (21/5/2024).

Saat ketahuan mencuri oleh warga, pelaku pun kabur.

Pemilik dinamo, yang tak lain merupakan majikan pelaku bernama Sumaryono kemudian melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung terjun ke lokasi.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap saat Berkeliaran di Kota Medan

Polisi lantas menyisir tempat terakhir kali pelaku terlihat kabur membawa dinamo kincir curiannya.

Usai dilakukan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap di ladang cabai tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, ternyata pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di tambak milik korban.

Sebelumnya pelaku sempat menggasak eenam unit kincir bersama 20 batang as kincir.

Aksi pertama, pelaku melakukannya bersama K.

Pada aksi kedua, pelaku melakukannya bersama D.

Di aksinya yang kedua, AP sempat menggasak dua unit dinamo kincir, ddan 10 batang as kincir.

Baca Juga:   Sopir Dump Truk Luka Parah, Usai Tabrak Truk Parkir di Desa Sei Bamban

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 63 juta.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana.

Saat ini pelaku pun ditahan di Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum lebih lanjut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *