Pengedar 500 Butir Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Aslam.(ist)
Terdakwa Aslam.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Terbukti menjual 500 butir ekstasi kepada dua terpidana, Aslam Parwis alias Aslem (35) warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang divonis hakim 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2024)

Putusan dibacakan Hakim diketuai Frans Manurung  dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Siska Panggabean yang sebelumnya menuntut Aslam 18 tahun penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Hakim Frans Manurung dalam sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (30/10/24) sore.

Baca Juga:   Oalah ! Mau Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Berondok Dikolong Rumah

Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa Aslam melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menilai perbuatan Aslam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli 500 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan primer JPU

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi muda.

Sedangkan yang meringankan, kata hakim terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus 4 Sindikat Perampok Nasabah Bank Antarprovinsi

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, proses persidangan kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot.

Sebab, saat Bayu dan Fachri selaku dua orang pembeli 500 butir pil ekstasi itu diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut.

Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Baca Juga:   Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi kepada Bayu Setiawan dan Fachri Suadika orang pembeli. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *