TajukRakyat.com,Batubara– EPH, tersangka pengedar ekstasi ini tak berkutik saat digerebek petugas Unit II Sat Res Narkoba Polres Batubara.
Lelaki berusia 28 tahun ini ditangkap petugas saat berada di kawasan Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara pada Jumat (16/5/2025) malam.
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, penangkapan tersangka EPH ini tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam laporannya, warga mengatakan bahwa ada seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di Dusun Nangka.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang ditunjuk warga.
Sampai di lokasi, ternyata benar ada seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti laporan warga.
Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan terhadap EPH yang merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara itu, petugas menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka EPH ini,” kata Iptu Ahmad Fahmi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Saat ini, EPH masih berada dalam tahanan.
Ia pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)