TajukRakyat.com,Binjai– SY, pengedar ekstasi yang tinggal di Dusun I, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang sempat gugup ketika didatangi polisi.
Ia kemudian menjatuhkan 15 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip, dengan harapan bisa menghindari petugas.
Namun, aksinya itu ternyata diketahui aparat.
Ketika diinterogasi, lelaki berusia 38 tahun ini tak bisa lagi mengelak.
Ia pun pasrah, mengakui bahwa benar 15 butir pil ekstasi yang ditemukan polisi adalah miliknya.
Kronologis Penangkapan
Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam laporan itu, warga mengatakan akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh warga.
Benar saja, sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang tengah sendirian diduga menunggu pembeli.
“Ketika didekati, pelaku panik dan menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Kemudian petugas segera mengamankan pelaku,” kata AKP Syamsul Bahri, Minggu (27/7/2025).
Ia mengatakan, setelah memeriksa bungkusan yang dibuang oleh pelaku, ternyata isinya 15 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 5,69 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata AKP Syamsul.(rio)