Pengedar Narkoba di Langkat Digerebek saat Konsumsi Sabu

Pengedar Narkoba di Langkat Digerebek saat Konsumsi Sabu

TajukRakyat.com,Langkat- Petugas Unit Reskrim Polsek Salapian menggerebek rumah di Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rumah tersebut dihuni oleh Maulana alias Lana (37).

Ia adalah pengedar narkoba yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

[irp]

Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa mengatakan, petugas menggerebek rumah Lana pada Sabtu (22/11/2025).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, saya kemudian meminta petugas Unit Reskrim untuk memantau lokasi tersebut," kata Bima, Senin (24/11/2025).

Ketika petugas melakukan pemantauan, ternyata benar di rumah itu ada seorang pria yang tengah menggunakan narkoba diduga sambil memaketkan sabu.

[irp]

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 6 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,91 gram, 12 klip plastik bening kosong ukuran kecil, dua klip plastik bening kosong ukuran besar, satu timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, dua mancis warna hijau dan biru, satu bungkus rokok merek Englishman warna merah, dan uang tunai Rp 90 ribu.," kata Bima.

Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa barang bukti yang disita dari tersangka itu akan dijual seharga Rp 50 ribu per paket.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.(mad)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas