Pengedar Narkoba di Siantar Masuk Sel Usai Jual Sabu ke Polisi

Pengedar Narkoba di Siantar Masuk Sel Usai Jual Sabu ke Polisi

Foto: pengedar sabu

TajukRakyat.com,Siantar- Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar narkoba di Kota Siantar.

Kali ini pelaku yang diamankan adalah FAWG (32).

Warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar ini diamankan di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, FAWG diamankan pada Jumat, 4 September 2026 kemarin.

"Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 14 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 2,76 gram, uang sebesar Rp 150 ribu, dan sebungkus rokok,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (11/9/2026).

Andy mengatakan, penangkapan terhadap FAWG ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik.

Dalam laporannya, warga menyebut ada pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun kemudian melakukan penyamaran.

Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menangkap FAWG.

Saat itu, polisi memesan satu paket sabu senilai Rp 100 ribu.

Begitu barang bukti ditunjukkan, pelaku pun ditangkap. 

Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu dari pria berinisial KP.

Saat ini KP masih dalam pengejaran.(ibr)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas