Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga
Foto: Jamaludin Pohan
TajukRakyat.com,Medan- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menahan Jamaludin Pohan.
Ia adalah mantan Wali Kota SIbolga yang pernah menjabat pada periode 2021-2025.
Jamaludin Pohan ditahan atas dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Miliar.
Selain Jamaludin Pohan (60), penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat (48) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian, Ilham Saleh Lubis (52), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK), dan Sunardi Pohan (48), pengembang atau kontraktor.
"Dapat kami jelaskan kepada rekan-rekan media, untuk aliran dana yang diterima oleh Jamaluddin Pohan (JP) itu kurang lebih Rp 2 miliar. Lalu untuk aliran dana yang diterima oleh Ilham Saleh itu kurang lebih Rp 450 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Polda Sumut melakukan penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku pada 21 Juli 2026.
Kemudian, keempatnya diamankan dan ditahan pada 26 Oktober 2026 kemarin setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas keempatnya dinyatakan lengkap.
Dari hasil penyidikan polisi, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 5 miliar pada proyek pembangunan pasar ikan modern tersebut.
Proyek ini bersumber dari anggaran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022.(Ibr)
Komentar (0)