TajukRakyat.com,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Toba meringkus pengedar sabu berinisial RHS (46).
RHS selama ini menjual sabu di Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Karena meresahkan, warga kemudian melapor ke polisi.
Pada Minggu (17/3/2024) sore, RHS kemudian ditangkap di sebuah warung yang ada di jalan bypass desa tersebut.
“Atas laporan warga, pelaku kami akankan di sebuah warung,” kata Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, saat ditangkap pelaku tidak melawan.
Pelaku pasrah setelah polisi menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 5,15 gram, dan 1 unit handphone.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polres Toba.
Polisi masih mengembangkan asal usul sabu yang dimiliki tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)