Pengedar Sabu Desa Meranti Omas Loyo saat Ditangkap Polisi

Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap HS alias Hendra (29), terduga pengedar sabu di Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap HS alias Hendra (29), terduga pengedar sabu di Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

TajukRakyat.com,Labura– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap HS alias Hendra (29).

HS adalah pengedar sabu yang biasa melakukan transaksi di Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 22 Juni 2024 kemarin.

Saat itu, petugas menerima laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun gerak cepat turun ke lapangan.

Baca Juga:   Jaksa Agung Banding Atas Gugatan Jaksa yang Dipensiunkan

Sampai di lokasi, dilihatlah HS tengah diduga menunggu pembeli.

Polisi pun langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah handphone Android Vivo warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 510.000,” kata Syafrudin, Jumat (5/7/2024).

Syafrudin menerangkan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari kenalannya berinisial J.

J adalah warga Kota Rantauprapat.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Bertato Diciduk saat Nongkrong di Warung

Namun, saat petugas melakukan pengembangan, J belum berhasil diamankan.

Saat ini J masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap HS, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *