Pengedar Sabu di Kota Sibolga Dapat Pasokan dari Padangsidimpuan

Polres Tapanuli Tengah menangkap pengedar sabu berinisial AS (40) beserta barang bukti 5 gram sabu.
Polres Tapanuli Tengah menangkap pengedar sabu berinisial AS (40) beserta barang bukti 5 gram sabu.

TajukRakyat.com,Sibolga– AS (40), pengedar sabu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengaku mendapat pasokan sabu dari Kota Padangsidimpuan.

Hal itu disampaikan tersangka usai diamankan di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

AS ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5 gram.

“Tersangka mendapat sabu dari seseorang yang tidak ia kenal di Kota Padangsidimpuan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Iptu Gunawan Sinurat, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:   Petugas Satpol PP Hancurkan Kafe Lesehan yang Diduga Jadi Tempat Mesum

Sinurat mengatakan, penangkapan tersangka ini atass penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan.

Dari informasi di lapangan menyebutkan, bahwa ada seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di Kota Sibolga.

Atas laporan itu, polisi begerak melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka.

Diketahui, AS merupakan warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Barang buktinya disembunyikan di dalam kotak rokok. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” kata Iptu Gunawan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *