Pengedar Sabu di Rantau Utara Ditangkap Setelah Diintai Polisi

JH alias Jiren, pengedar sabu di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
JH alias Jiren, pengedar sabu di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk pengedar sabu berinisial JH alias Jiren (42).

Tersangka ditangkap pada Jumat (3/5/2024) kemarin setelah diintai polisi.

Saat ditangkap di Jalan Padang Bulan, Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka diduga tengah menunggu pembeli.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu menerangkan, pelaku ditangkap oleh Ipda Rahmadan Hilal dan timnya.

Dari tangan pelaku, disita sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil dan sedang.

Baca Juga:   Ketua MK Minta Hakim tak Cawe-cawe saat Tangani Sengketa Pemilu

Adapun rinciannya enam plastik kecil seberat 1.08 gram, tiga plastik sedang seberat bruto 3.23 gram.

“Ada juga disita satu unit handphone android merek Oppo warna hitam dan satu dompet emas warna hitam,” kata AKP P Napitupulu, Ssabtu (4/5/2024).

Ia menerangkan, langkah penangkapan bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan lebih lanjut, dari mana tersangka tersebut memperoleh pasokan narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *