Medan  

Pengedar Sabu Lembah Sunggal tak Berkutik saat Ditangkap

Dua tersangka pengedar sabu Lembah Sunggal yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dua tersangka pengedar sabu Lembah Sunggal yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba Lembah Sunggal di Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Mushala, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (28/2/2024) kemarin.

Saat penggerebekan berlangsung, ada dua pengedar sabu yang ditangkap.

Mereka ditangkap polisi yang melakukan penyamaran.

Adapun kedua pengedar sabu yang ditangkap yakni PH (40) warga sekitar dan SY (28) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Srigunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Geger, Seorang Wanita Guru SD di Siantar Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Dari tangan kedua pelaku, disita tiga paket sabu, dua timbangan elektrik, dan puluhan klip plastik kosong pembungkus sabu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti keresahan warga, polisi pun menyamar sebagai pembeli narkoba.

Saat narkoba diserahkan, para pelaku langsung diringkus.

“Kami akan mendalami siapa pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini,” kata Jhon, Kamis (29/2/2024).

Jhon mengatakan, selain melakukan penangkapan, pihaknya juga menertibkan gubuk liar yang ada di lokasi.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Pengendalian Massa Jelang Pemilu 2024

Gubuk tersebut patut diduga menjadi tempat mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pengembangan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *