Pengedar Sabu 'Nyanyi', Polisi Ringkus Pengedar Ganja
TajukRakyat.com,Simalungun- Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menangkap pengedar sabu dan pengedar ganja.
Kedua tersangka diamankan dari lokasi terpisah.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Ranto Damanik (43).
Pelaku diamankan dari sebuah rumah yang ada di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) dinihari kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, barang bukti yang disita dari Ranto Damanik berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto mencapai 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai senilai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan profesional seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong yang siap pakai.
"Personel kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka Ranto Damanik," kata AKP Henry, Minggu (14/9/2025).
Dari pengakuan Ranto, didapati nama lain sebagai pemasok ganja.
Ia adalah Rudiansyah Siregar (36).
Menurut keterangan Ranto, Rudiansyah tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun.
Tak mau membuang kesempatan, polisi kemudian bergerak dan menangkap Rudiansyah.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto mencapai 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Dalam perkara ini, para tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)
Komentar (0)