TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pengedar sabu.
Adapun pengedar sabu yang dibekuk polisi itu adalah Edi Irawan (44), warga Dusun Belpab, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Pelaku ditangkap petugas setelah keluar dari warung nasi di kawasan jalan umum Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Menurut Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempono, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat.
Selama ini, warga merasa resh, lantaran adanya aktivitas peredaran sabu di Dusun Rakyat Rejo.
Atas laporan itu, petugas kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB, polisi melihat seorang pria yang sebelumnya telah dilaporkan warga.
“Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” kata Joko, Rabu (1/2/2023).
Narkoba yang ada pada Edi dibungkus dalam dua kemasan berbeda.
Yang satu beratnya mencapai 5,53 gram.
Kemudian, narkoba satunya lagi beratnya 0,19 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 180 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Setelah polisi menemukan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polres Langkat guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)