TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk BD alias Putra (41).
Ia adalah pengedar sabu yang tinggal di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utarea.
Dari tangannya, disita barang bukti 18 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,88 gram, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 130 ribu.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari keresahan yang disampaikan oleh masyarakat.
Selama ini, rumah yang ditinggali Putra sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai kemudian menyambangi lokasi pada Rabu (3/9/2025) dinihari.
Polisi sengaja mengintai tersangka pada dinihari, karena ia kerap berkeliaran di saat masyarakat tengah terlelap.
“Sekira pukul 02.00 WIB, tersangka hendak masuk ke dalam rumahnya. Petugas yang berada di lokasi kemudian melakukan penangkapan,” kata AKP Junaidi, Senin (8/9/2025).
Dalam perkara ini, tersangka Putra akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(rio)