TajukRakyat.com,- Gedung Putih buka suara soal wacana pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS).
Dalam keterangannya, pemerintah AS menjamin negaranya memiliki kebijakan perlindungan data pribadi yang sesuai hukum Indonesia.
“Indonesia akan memberi kepastian terkait kesediaan mengirimkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui bahwa Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data secara layak berdasarkan undang-undang Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah menginginkan reformasi ini selama bertahun-tahun,” demikian pernyataan Gedung Putih, Selasa (22/7/2025).
Selain soal pengelolaan data pribadi, Indonesia juga disebut sepakat menghapus pos tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) atas produk tangible atau tak berwujud.
Pemerintah RI juga akan menangguhkan persyaratan deklarasi impor dan mendukung moratorium permanen untuk bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lebih lanjut, Gedung Putih menyatakan Indonesia bersedia mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation WTO yang mengatur penyesuaian kebijakan domestik untuk industri penyedia jasa.
Selain kesepakatan di sektor digital, AS menyebut Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional dan melarang impor barang yang berasal dari kerja paksa.
Pihak AS menyebut kerangka perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara akan difinalisasi dalam waktu dekat.
“Dalam beberapa pekan, Amerika Serikat dan Indonesia akan bernegosiasi dan menfinalisasi Perjanjian Dagang Resiprokal, menyiapkan Perjanjian untuk penandatanganan, dan melakukan formalitas-formalitas domestik sebelum Perjanjian diberlakukan,” demikian pernyataan Gedung Putih.
Pemerintah Indonesia disebut bakal memberi kepastian soal pengelolaan data pribadi warga RI oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan mengenai data pribadi ini termaktub dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal Indonesia-AS yang diumumkan Gedung Putih, Selasa (23/7/2025) waktu setempat.
Diketahui, soal pengelolaan data pribadi ini bagian dari kesepakan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.ngan dengan AS.
Salah satu poin perjanjian kedua negara meliputi investasi, perdagangan, dan layanan digital.
AS menyebut pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan jelas mengenai pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan AS.
Gedung Putih menyebut perusahaan-perusahaan teknologi AS sejak lama menginginkan reformasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan data pribadi di luar negeri.
Pemerintah AS pun menjamin negaranya memiliki kebijakan perlindungan data pribadi yang sesuai hukum Indonesia.(**)
