TajukRakyat.com,Karo– Seorang petani berinisial HG (41) cuma bisa pasrah saat digelandang ke Polres Tanahkaro.
Lelaki warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ini ditangkap polisi karena nekat bertani ganja.
Adapun ladang ganja milik HG berada di Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat ke polisi.
Dalam laporannya, warga melihat ada seorang pria yang menanam ganja di ladangnya.
Atas informasi itu, polisi dari Sat Res Narkoba Polres Karo kemudian mendatangi ladang di Desa Kuta Mbaru pada Kamis (9/1/2024) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan HG tengah menjaga ladang.
Lalu polisi pun menangkapnya.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, di ladang milik HG ditemukan 15 batang tanaman ganja.
“Pelaku mengakui bahwa itu ladang miliknya. Dan ganja yang ditemukan di lokasi ia yang menanamnya sendiri,” kata AKBP Eko Yulianto, Senin (13/1/2025).
Eko mengatakan, bahwa dalam perkara ini pelaku akan disangkakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)