Polda Sumut Bilang Oknum Brimob yang Aniaya Tukang Becak Sudah Ditahan

ILUSTRASI Brimob
ILUSTRASI Brimob

TajukRakyat.com,Medan– Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar mengatakan Divisi Propam Polda Sumut sudah menahan Bharaka Roy Ganda Hutabarat.

Bharaka Roy Ganda Hutabarat adalah terlapor kasus penganiayaan terhadap korbannya Tumpol Simanjuntak.

Korban dianiaya oleh terduga pelaku hingga lumpuh dan tak bisa jalan.

“(Oknum anggota) Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus,” kata AKBP Sonny W Siregar, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, Bharaka Roy Ganda Hutabarat dikurung sejak 22 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga:   Mak Jang ! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Untuk laporan pidananya, kata Sonny, masih dalam proses.

Dalam perkara ini, korban yang merupakan warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terpaksa menggunakan kursi roda untuk berjalan.

Menurut Ernawati Siregar, istri korban, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob itu terjadi pada 25 November 2023 lalu.

Saat itu korban hendak pergi mengambil bantuan sosial beras sekira pukul 03:00 WIB.

Rupanya di jalan atau gang, ada sepeda motor dan oknum polisi sedang tertidur dan diduga dalam kondisi mabuk.

Baca Juga:   Polres Pelabuhan Belawan Kembali Tangkap Pembunuh Faisal

Korban sempat menegur personel polisi tersebut, namun ia diduga tak terima dan marah kepada Tumpol.

“Bapak tujuannya keluar dari gang mau ambil beras, lalu dia menegur orang yang tidur di jalan. Ditegur karena enggak bisa lewat becaknya. Yang ditegur itu marah,” kata Ernawati di Polda Sumut.

Karena tak terima ditegur, pelaku dan korban cekcok, tapi sempat dilerai warga.

Namun pelaku terus menghajar korban, hingga menggunakan batu.

Akibat peristiwa itu, korban pun mengalami luka serius, hingga tak bisa jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *