Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS dari Tempat Panti Pijat

Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS dari Tempat Panti Pijat

TajukRakyat.com,Sumut - Personel Direktorat Reskrimum Polda Sumut menjemput paksa Sulaiman alias Acay, mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) karena menggelapkan uang perusahaan.

Tidak Hadir Panggilan Penyidik

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka tidak kunjung menghadiri panggilan penyidik.

"Sesuai amanat undang-undang diperbolehkan untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," katanya dikutip Rabu (15/4/26).

Ferry mengaku, sebelumnya penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun tidak diindahkan.

Tersangka Dicokok di Panti Pijat

Dijelaskannya, tersangka diamankan di salah satu tempat pijat di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) malam. Dia masih menjalani pemeriksaan inensif.

Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka Sulaiman alias Acai dilaporkan pihak perusahaan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan uang perusahaan.(*)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas