Polda Sumut Ringkus Kurir Perdagangan Satwa Dilindungi, Barbut 2 Ekor Orang Utan

Barang bukti hewan yang dilindungi.(ist)
Barang bukti hewan yang dilindungi.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Jalan SM Raja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga kurir, Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Hal itu dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, pengungkapan jual beli satwa dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga:   Nekat ! Nelayan Jual Sabu Dalam Rumah, Barang Bukti 9 Paket

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” terang Hadi, Jumat (29/9/2023).

Kata Hadi, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *