Polda Sumut Segel Dua Ruko Sarang Perjudian di Kabanjahe
TajukRakyat.com,Karo- Petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyegel dua unit rumah toko (ruko) yang selama ini dijadikan sarang perjudian.
Informasi diperoleh TajukRakyat.com, Rabu (10/9/2025) menyebutkan, bahwa dua ruko yang disegel itu berada di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pada Senin (8/9/2025), ruko tersebut digerebek dan disegel.
[irp]
"Penyegelan terhadap dua ruko tersebut berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan dan dadu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan.
Dalam penggerebekan kemarin, polisi mengamankan 29 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 22 pria.
Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian yang ada di ruko tersebut.
[irp]
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menyita enam mesin tembak ikan, empat set cadangan pasangan dadu, satu set tempat dadu, sejumlah handphone, serta uang tunai sekitar Rp5,9 juta.
Belum ada informasi lebih lanjut, berapa orang yang sudah dijadikan tersangka.
[irp]
Polda Sumut juga belum mengumumkan siapa pemilik lokasi perjudian yang buka terang-terangan tersebut.
Saat ini, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Karo untuk mengawasi ruko yang telah disegel.(vid)
Komentar (0)