Polda Sumut Tembak Dua Kurir 10 Kg Sabu : Dijanjikan Upah Rp 30 - 100 Juta/Kg
TajukRakyat.cim,Sumut - Dua pria terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kedua tersangka mengalami luka tembak dibagian kakinya karena ditembus timah panah polisi.
Pasalnya keduanya merupakan jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Dua Kurir Sabu Ditembak
Tersangka RM warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai kurir dan SB, warga Desa Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidi Jaya, Provinsi Aceh.
Keduanya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
"Dari kedua tersangka jaringan antar provinsi ini kita sita 10 kilogram sabu," terang
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (12/8/25).
Dijelaskannya, pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (8/8/25), dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa waktu lalu.
Penangkapan Jalan Lintas Medan - Aceh
Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Penyelidikan polisi menyebutkan sabu akan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Barang bukti sabu yang diantar 10 kilogram," jelas Calvjin.
Saat ini, kata Calvijn, pihaknya tengah memburu BJ dan P yang berperan sebagai pemberi dan pengendali kedua tersangka.
Diupah Rp 30 Juta - 100 Juta/Kg
"Pelaku BJ dan P masih dalam pengejaran. DPO P memberikan uang jalan Rp 5 juta dan akan diupah Rp 30 juta/Kg, dan tersangka kedua Rp 100 juta," pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut.(saka)
Komentar (0)