Polda Sumut Tetapkan 23 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Sarang Judi Kabanjahe

Polda Sumut gerebek dan segel sarang perjudian di dua ruko Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Polda Sumut gerebek dan segel sarang perjudian di dua ruko Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

TajukRakyat.com,Karo– Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan gelar perkara atas kasus penggerebekan sarang judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dari hasil gelar perkara itu, ditetapkan ada 23 orang yang menjadi tersangka.

“Ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya kami pulangkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (11/9/2025) pagi.

Baca Juga:  Mr X Tergantung di Pohon Kapas, Kanit Reskrim Ngaku Belum Tahu "Ntar Saya Cek Dulu"

Keenam orang yang dipulangkan polisi itu diantaranya FS, TS, HS, PL, SM, dan JFS.

Menurut Siti, keenamnya dipulangkan karena tidak ada hubungannya dengan tindak perjudian yang diungkap polisi.

“Mereka ini tidak terbukti ada hubungannya ataupun kaitannya dengan judi dadu maupun judi tembak ikan sehingga dikembalikan ke keluarganya,” kata Siti.

Baca Juga:  Hati Raja Spanyol Hancur, Skandal Perselingkuhan sang Ratu Terkuak 

Dalam kasus ini, polisi sempat mengamankan 29 orang warga sipil, terdiri atas 7 perempuan dan 22 laki-laki.

Kemudian, polisi juga sempat menyita enam mesin tembak ikan, empat set cadangan pasangan dadu, satu set tempat dadu, sejumlah handphone, serta uang tunai sekitar Rp5,9 juta.

Setelah menggerebek sarang judi tersebut, polisi pun menyegelnya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *