Medan  

Polisi Acak-acak Sarang Judi dan Narkoba di Jermal 15, Masih Nekat Buka Lagi? 

Polisi menggerebek lokasi judi dan Narkoba di Jermal 15. Ist
Polisi menggerebek lokasi judi dan Narkoba di Jermal 15. Ist

TajukRakyat.com, Medan – Polisi menggerebek sarang pemakaian Narkoba di Jalan Jermal 15 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/2/2023).

Penggerebekan ini sendiri terkait dengan adanya laporan masyarakat yang resah yang menyebutkan kalau lokasi sering dijadikan lapak pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas kepolisian yang mendapat informasi itu kemudian kembali melakukan penggerebekan. Saat polisi datang, akses masuk menuju ke lokasi sudah dipasang portal.

Adanya portal ini membuat penggerebekan sedikit terhambat. Karena polisi harus membuka portal besi ini dahulu sebelum meringsek masuk ke lokasi.

Baca Juga:   Pipa BBM Pertamina Terbakar di Belawan, HMI Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Adanya portal ini juga dimanfaatkan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba yang mendengar kedatangan polisi ini langsung kocar-kacir melarikan diri.

Alhasil, etugas tidak menemukan para pengguna narkoba, maupun bandarnya. Namun petugas membongkar satu pondok yang selama ini dijadikan tempat memakai sabu.

“Penggerebekan itu dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal 15 Gang Kasih dijadikan basis penyalahgunaan narkoba, judi, serta tempat penampungan sepedamotor curian,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi, Kamis sore.

Baca Juga:   Kapolda: Pencoblosan Pemilu 2024 di Sumut Kondusif

Ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, kita kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selanjutnya petugas gabungan bergerak ke Gang Kasih dan menggerebek serta menggeledah sejumlah pondok/gubuk yang disinyalir tempat perjudian, peredaran dan lapak menggunakan sabu.

“Petugas mendapati sejumlah pondok dalam keadaan kosong dengan sejumlah alat isap sabu. Selanjutnya petugas membongkar pondok agar tidak ada kegiatan ditempat tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *