TajukRakyat.com,Sergai– Dua pengedar narkoba yang baru saja belanja sabu di Kota Medan diciduk polisi.
Keduanya adalah MN dan MA.
Keduanya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai ketika melintas di jalan Dusun V, Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Pada Kamis (12/6/2025) lalu, polisi menerima laporan tentang adanya dua pengedar sabu yang akan melintas di jalan Dusun V.
Atas informasi itu, petugas turun ke lokasi memantau orang yang disebutkan masyarakat.
Dalam laporannya, masyarakat menyebut bahwa pengedar sabu ini mengendarai Honda Scoopy putih BK 5028 XBL.
“Begitu melihat kedua pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga kedua pelaku terjatuh,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Rabu (25/6/2025).
Saat pelaku terjatuh, petugas melihat MN membuang sesuatu dari tangan kirinya ke arah rerumputan di beram jalan.
Setelah dicari, petugas menemukan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang pria berinisial M di kawasan Percut Sei Tuan.
Namun, identitas lengkap M masih belum diketahui dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Manullang.
Kini, MN dan MA telah diamankan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut, sementara perburuan terhadap M terus dilakukan pihak kepolisian.(won)