Polisi Dapat Intervensi saat Amankan 2 Ekskavator yang Diduga Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal
TajukRakyat.com,-Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga hendak dipakai untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
[irp]
Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua ekskavator itu disebut-sebut akan diarahkan ke dua lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.
Dalam proses pengamanan, petugas di lapangan dikabarkan sempat menghadapi intervensi dari pihak tertentu.
[irp]
Kondisi tersebut membuat proses penindakan dan evakuasi barang bukti mengalami sedikit kendala.
“Benar, personel kami berada di lokasi. Namun ada upaya-upaya intervensi yang kami hadapi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal.
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan diduga sudah berlangsung sekitar dua pekan.
Awalnya warga melihat lima ekskavator beroperasi, namun dalam waktu singkat jumlah alat berat yang bekerja di area itu dilaporkan terus bertambah.(won)
Komentar (0)