Polisi Gulung 4 Spesialis Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menyita 16 unit sepeda motor dari 4 pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari penangkapan lokasi berbeda.

Pengungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara saat rilis kasus di lapangan Apel Polres Tanjungbalai, Senin (13/5/24) kemarin.

Dijelaskan Kapolres mulanya pihaknya meringkus AR alias A (20) dan H G alias G (28) keduanya warga Jalan Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi di 8 lokasi,” ujarnya

Delapan lokasi itu diantaranya Jalan Karya, Jalan M. T Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan K.S Tubun, Jalan Sudirman, Jalan Sutomo, Jalan Juanda dan Jalan Sudirman.

Baca Juga:   Polsek Medan Tembung Tangkap Pencuri dan Pembakar Toko

Dari penangkapan ini, lanjut kapolres, Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan mengamankan 3 penadah yakni AS alias A (28) warga Jalan F.L. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, ISM alias I,(27) warga Jalan Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung dan S L alias T (34) warga Jalan Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, tim juga meringkus pelaku BP alias B (27) warga Jalan Sultan Agung Lk. III Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:   Satu Rumah di Siantar Hangus Usai Sebuah TV Meledak

“Pelaku telah beraksi di Gang Turang,” jelasnya.

Setelah itu, personil ikut meringkus pelaku NRS alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Durian Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja.

Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 sepeda Motor, Handphone, Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.

Para pelaku melakukan aksinya selalu mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Desa Klumpang Kebun Akhirnya Dicokok Polisi

“Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP, ” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *