Sumut  

Polisi Tangkap 3 Tersangka 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Tanjung Balai

Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait narkoba. Ist

TajukRakyat.com – Polda Sumut menangkap 3 tersangka terkait penemuan 117 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Irwansyah alias Iwan Lemak, Panji Satria dan Sahren alias Bangli. Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah di Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan ketiga tersangka sempat melarikan diri, saat polisi menemukan barang bukti 117 kg sabu dan 110 ribu butir pil ekstasi di atas becak motor, pada Sabtu 27 April 2024 lalu.

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Aek Manis Pasrah saat Digerebek Polisi

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ketiga tersangka, dari lokasi terpisah yakni di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Toba.

“Untuk kasus 117 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi (di Tanjung Balai), tiga tersangka sudah ditangkap, ketiganya memiliki peran berbeda-beda,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Agung mengatakan usai melakukan pengungkapan 117 Kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi, Polda Sumut langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, pada 1 Mei 2024, ditangkap Irwansyah alias Iwan Lemak di Labuhanbatu Utara (Labura). Kemudian, pada 2 Mei 2024, ditangkap tersangka Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kabupaten Toba.

Baca Juga:   Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu yang Terjaring OTT Resmi Diberhentikan

“Keduanya (Panji dan Sahren( berperan menjemput sabu dan ekstasi tersebut di perairan Selat Malaka. Iwan Lemak membantu menurunkan barang (narkoba) ke dermaga di Labura,” katanya.

Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa intensif dalam status sebagai saksi.

“Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S (buron). Narkoba itu berasal dari Malaysia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *