TajukRakyat.com,Toba,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Toba menangkap seorang pengedar sabu berinisial TM (38).
TM diamankan polisi di kediamannya yang ada di Spitupitu, Desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, bahwa TM diamankan atas keresahan warga.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas tersangka yang kerap kali mengedarkan sabu.
Berangkat dari kerasahan itu, polisi kemudian menangkap TM pada 15 Juni 2025 kemarin.
Dari pelaku, disita barang bukti 2 paket sabu dibalut dengan lakban bruto 20 gram.
Kemudian, ada juga disita satu unit handphone dan satu unit mobil.
“Sabu yang disita petugas diamankan dari atas meja rumah tersangka,” kata AKP Bungaran Samosir, Senin (23/6/2025).
Untuk saat ini, tersangka TM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
TM terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)