Polres Belawan Ungkap Dua Kasus Curas Sekaligus : Pelaku Ditangkap
Foto: Pelaku.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Polres Belawan mengungkap dua kasus curas (pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan seorang pelaku.
Pelakunya berinisial MIS alias E (17) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Belawan.
Lokasi penangkapan di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (19/9/26) kemarin.
Selain pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan sejumlah laporan curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan, mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Agus.
Salah satu perkara yang diungkap terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Jalan Pelabuhan Raya.
Korbannya Endo Firmansyah Putra (24). Dia (Endo) menjadi korban kekerasan sekelompok orang usai bongkar muat minyak di kawasan Ujung Baru Belawan.
Dalam kejadian tersebut, korban bersama rekannya dihentikan sejumlah orang.
Korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka dan menyelamatkan diri menuju pos satpam.
Sementara perkara lainnya terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan I.
Korban dalam perkara ini adalah Sartono Situmorang (49).
Korban yang saat itu sedang menunggu perbaikan ban dan menggunakan handphone di atas kabin truk didatangi pelaku yang kemudian mengambil handphone miliknya.
Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang yang mengaku disuruh korban.
Akibatnya, keluarga korban mengirimkan uang sebesar Rp 300.000 melalui aplikasi DANA.
Dari hasil pemeriksaan awal, MIS alias E mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
Pelaku juga mengaku berperan sebagai eksekutor dan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp150.000.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” tegas Agus.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut.(saka)
Komentar (0)