TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Reskrim Polres Binjai membekuk lima maling dari empat laporan berbeda.
Kelima maling motor ini diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, kasus pertama yang diungkap penyidik adalah laporan Sigit Hamdani (32).
Korban sempat mengalami aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada Agustus 2024 lalu.
Bukti lapornya yakni LP/B/106/VIII/2024 pada awal Agustus 2024.
Dalam perkara ini, ada satu orang yang ditangkap.
“Pelaku berinisial AP alias Evi (19) warga Desa Tandam Hilir. Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit helm,” kata Iptu Junaidi, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, tersangka AP ini diamankan pada Kamis (3/10/2024) kemarin.
Kemudian, laporan kedua yang diungkap petugas yakni milik Frida Sitompul.
Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang diamankan.
Dia adalah RA alias Odi (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.
“Laporan ketiga yang berhasil diungkap penyidik milik korban Jhon warga Jalan Bengkulu, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Junaidi.
Dalam perlara ini, pelaku yang diamankan berinisial TAW alias Erik (28) warga Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan.
TAW melakukan pencurian di kediaman korbannya pada Juli 2024 kemarin.
Terakhir, laporan yang diungkap petugas milik M Anwar.
Anwar sempat menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, awal Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang ditangkap.
Keduanya yakni MZ (20) dan ZK (23).
Barang buktinya dua unit sepeda.
“Kelima pelaku dan barang bukti saat ini sedang diproses di Polres Binjai,” kata Junaidi.(won)