TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai menangkap pengedar sabu dan pengedar ganja di dua lokasi terpisah.
Adapun pengedar sabu dan pengedar ganja itu Suprayetno (39) warga Kecamatan Sei Bamban dan Darma Surya Putra (48) warga Kecamatan Perbaungan.
Dari tangan Suprayetno, polisi menyita barang bukti paketan sabu seberat 2,35 gram.
Sementara dari tangan Darma, polisi menyita 11 paket ganja seberat 2,47 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berangkat dari laporan masyarakat.
Selama ini, warga resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap Suprayetno.
Suprayetno mengatakan, dia memperoleh sabu dari sahabatnya di Kecamatan Tanjung Beringin.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini,” kata Juriadi, dikutip dari tribunmedan, Sabtu (25/2/2023).
Juriadi mengatakan, kedua pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)