Polres Toba Tangkap Pengedar Ganja saat Asyik Nongkrong di Warung Tuak
Ketika asyik bersantai nongkrong di warung tuak yang ada di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, lelaki berusia 45 tahun itu pun ditangkap.
Dari tangannya, disita barang bukti empat paket kecil ganja kering.
Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kepada pengguna yang biasa datang menemui OKN.
[irp]
Kronologis Penangkapan
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan OKN berlangsung pada Sabtu (19/7/2025) lalu.Saat itu, petugas mendapat laporan tentang adanya seorang pengedar ganja yang kerap beraktivitas di Desa Lumban Silintong.
Setelah menerima informasi itu, polisi kemudian melakukan maping atau pemetaan.
[irp]
Polisi mencari tahu, siapa pengedar yang disebutkan warga tersebut.
Belakangan diketahui, bahwa pengedar ganja yang dilaporkan warga itu adalah OKN.
Begitu tersangka kelihatan di warung tuak, ia pun kemudian ditangkap.
[irp]
Berat barang bukti 4 paket ganja kecil yang disita dari tersangka berkisar 28 gram.
Selain menemukan ganja kering, polisi juga menemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana OKN memperoleh pasokan ganja tersebut.(vid)
Komentar (0)